Terbongkar.! Korupsi Pengadaan Batubara PLTU, Kerugian Negara Ditaksir Rp 5 Triliun

korupsi pengadaan batubara

ICN News – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pasokan batubara untuk sejumlah PLTU periode 2018-2026 ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.

Menurut Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto peningkatan status perkara dilakukan setelah penyelidikan secara komprehensif dengan pengumpulan dokumen, dari keterangan saksi dan analisis terhadap bukti permulaan yang dianggap telah memenuhi syarat.

Kasus ini menjadi sorotan karena nilai kerugian negara yang sangat besar mencapai sekitar Rp 5 triliun. Dugaan penyimpangan bahkan disebut berpotensi mengganggu pasokan batubara ke sejumlah PLTU dan memicu pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah Indonesia.

Status perkara telah ditingkatkan dan diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin,6 Juli 2026, yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono bersama jajaran Kortastipidkor Polri.

Menurut Irjen Pol. Totok Suharyanto status perkara dinaikkan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan, pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, dan analisis alat bukti dan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026,” ujar Totok.

Saat penyelidikan awal, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batubara yang melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT UBP dan PT BRA, namun, besaran kerugian negara masih menunggu hasil audit investigatif resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Direktur Tindak Pidana Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan hasil penyelidikan mengungkap sejumlah modus yang diduga digunakan dalam praktik tersebut.

Diantaranya adalah manipulasi dokumen kualitas batubara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya diterima.

Akibat perbuatan tersebut, ditambah kerugian ekonomi akibat terjadinya blackout, maka telah terjadi kerugian keuangan negara ditaksir sekitar Rp 5 triliun. Namun demikian, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan saat ini masih dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi,” kata Roberthus.

Penyidik menduga gangguan pasokan batubara tersebut berpotensi memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah, mulai dari Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga sebagian Jabodetabek.

Hingga kini, tim  penyidik telah meminta keterangan terhadap 16 pihak. Pada awalnya diterbitkan 34 undangan klarifikasi, namun baru 16 orang yang hadir dan diminta keterangan. Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian negara,” jelas Roberthus.

Selain itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara berkala kepada publik. Perkara ini masih dalam proses penanganan pada tahap penyidikan. Apabila terdapat perkembangan lebih lanjut, kami akan kembali menyampaikan rilis kepada rekan-rekan media,” kata Johnny.

Polri menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan menggandeng BPK, PPATK, serta sejumlah instansi terkait untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dan memulihkan kerugian negara.

Iklan dan berlangganan bisa hubungi: WA atau Email

Butuh Buku Riset? Silahkan kunjugi CDMI Consulting

share this article:

Facebook
X
WhatsApp

Baca Juga

Scroll to Top

“Easy to Read, Crucial to be Khowlegeable”

Menu Pilihan

Kontak Kami

+62 878 7826 0925 (WA)
marketing@cdmione.com