ICN News – Polisi menggeledah dan menyita uang senilai total Rp 67,5 miliar dalam penggeledahan kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan dan Koin Money Changer, penyidik kepolisian pun membawa sejumlah orang untuk diperiksa.
Penyidik Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri membawa tiga orang saksi yang merupakan pegawai kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan ke kantor polisi untuk dimintai keterangan, pada Rabu, 8 Juli 2026.
Penyidik gabungan menggeledah dua tempat usaha itu terkait perkara korupsi (tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga suap.”Ada tiga (saksi dibawa), pegawai,” kata Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto kepada wartawan di lokasi penggeledahan. Polisi juga menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang elektronik untuk selanjutnya dilakukan pendalaman.
Tiga saksi beserta barang bukti itu kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dengan mendapat pengawalan dari personel Brimob.
Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai total Rp.67,2 miliar dari de’Clan Signature dan Koin Money Changer. Uang yang disita tersebut itu terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
“Untuk uang yang kita sita SGD 3.130.000 dalam bentuk [pecahan] SGD100. Kemudian yang US$ 889.965. Kemudian uang tunai rupiah Rp 259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar. Ini di lokasi de’Clan,” kata Totok.
“Kemudian di Money Changer, ada 71 item barang bukti, kemudian ada 16 uang asing, total sekitar Rp 7,2 miliar,” sambungnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon menyampaikan penanganan perkara ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima.
Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi pada kurun waktu tahun 2020- 2025.
Lalu laporan kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi pada kurun waktu 2020-2025.
“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan,” ujarnya.
Iklan dan berlangganan bisa hubungi: WA atau Email
Butuh Buku Riset? Silahkan kunjugi CDMI Consulting











