ICN News – Polisi Bengkulu berhasil membongkar praktik perdagangan batubara ilegal yang diduga telah berlangsung cukup lama. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial WP (59), RD, dan TWU.
Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas penampungan, pengangkutan hingga penjualan batubara yang bukan berasal dari pemegang izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap aktivitas pengangkutan batubara yang diduga ilegal. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa batubara tersebut merupakan milik tersangka RD yang diperoleh dari wilayah Sukarami, Kecamatan Taba Penanjung, serta Desa Taba Lagan, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Batubara itu diketahui diambil dari sepanjang aliran Sungai Air Kemumu yang bukan merupakan kawasan pertambangan resmi dan tidak memiliki izin usaha pertambangan maupun izin perdagangan mineral dan batubara. Kemudian batubara tersebut dipasarkan ke sejumlah daerah di luar Bengkulu, di antaranya Tangerang, Cilegon dan Lampung.
Kasubdit (Tipidter) Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan menjelaskan, untuk melegalkan tersebut, tersangka RD menggunakan surat jalan dan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) milik perusahaan tersangka TWU.
Surat-surat tersebut dibeli saudara RD dari saudara TWU sebesar Rp 2-2,5 juta untuk setiap suratnya dan setiap kendaraan menggunakan satu lembar surat jalan dan IPP,” ujar Mirza Gunawan, Rabu
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya keuntungan ekonomi yang diperoleh para pelaku dari praktik ilegal tersebut. RD disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp. 650 ribu untuk setiap transaksi penjualan batubara, sedangkan TWU mendapatkan keuntungan antara Rp. 2-2,5 juta dari setiap dokumen surat jalan dan IPP yang dijual kepada RD.
Ketiga tersangka dijerat pasar 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104 atau pasal 105 sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 dan telah diubah kembali dengan Undang Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2025, dengan ancaman paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100 miliar.
Iklan dan berlangganan bisa hubungi: WA atau Email
Butuh Buku Riset? Silahkan kunjugi CDMI Consulting











