ICN News – Kaltim Prima Coal (KCP) adalah anak usaha BUMI Resources yang paling diandalkan untuk produksi batubara. Tambang KPC berlokasi di Sangatta, Kalimantan Timur. Perusahaan ini hingga tahun 2024 memiliki cadangan batubara sebanyak 792,7 juta ton.
Terkait skema ekspor satu pintu melalui PT. Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai menempatkan pelaku industri batubara pada fase menunggu dan mencermati. Mulai berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis sejak 1 Juni 2026, perusahaan-perusahaan tambang masih menunggu terhadap aktivitas bisnis mereka.
Salah satu perusahaan yang memilih bersikap hati-hati adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC), produsen batubara terbesar di Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur. Hingga saat ini belum menyampaikan pandangan resmi mengenai implikasi kebijakan tersebut karena masih mempelajari substansi regulasi yang diterbitkan pemerintah.
Menurut General Manager External Affairs and Sustainable Development (ESD) PT KPC, Wawan Setiawan, pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih jauh mengenai penerapan aturan baru tersebut. “Saya belum mempelajari secara detail terkait aturan itu, sehingga belum bisa memberikan komentar lebih jauh,” ujarnya.
Sikap hati-hati ini tidak hanya berlaku untuk KPC, namun terjadi juga di sebagian besar pelaku usaha pertambangan nasional. Meski aturan sudah berlaku efektif, sejumlah perusahaan masih menunggu petunjuk teknis dan kejelasan mekanisme operasional yang akan diterapkan dalam proses ekspor melalui DSI.
PP Nomor 24 Tahun 2026 mengatur bahwa ekspor sejumlah komoditas SDA strategis seperti batubara, crude palm oil (CPO), ferro alloy, nikel, hingga tembaga dilakukan melalui BUMN Ekspor yang ditunjuk pemerintah. Dalam skema tersebut, DSI bertindak sebagai pemilik maupun perantara tunggal dalam transaksi ekspor.
Iklan dan berlangganan bisa hubungi: WA atau Email
Butuh Buku Riset? Silahkan kunjugi CDMI Consulting











