Para Pengusaha Batubara Indonesia Hormati Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia Dan Berikan Saran Kepada Pemerintah

Danantara Sumberdaya Indonesia

ICN News – Terhitung sejak 1 Juni 2026, industri tambang batubara Indonesia tengah memasuki fase transisi kebijakan yang sangat krusial. Hal ini sehubungan dengan diberlakukannya secara resmi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, dimana Pemerintah mewajibkan para eksportir sejumlah komoditi strategis termasuk batubara, untuk merepatriasi dan menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) mereka di dalam negeri.

Melalui PP Nomor 21 Tahun 2026, terhitung sejak 1 Juni 2026 Pemerintah resmi menunjuk BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) mulai menjalankan peran dalam skema tata kelola ekspor satu pintu yang diterapkan secara bertahap untuk komoditas batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy.

PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) dibentuk secara khusus untuk beroperasi sebagai badan ekspor
satu pintu yang akan mengelola dan mengawasi seluruh aktivitas penjualan komoditas strategis ke pasar internasional, di mana batubara menjadi salah satu fokus utamanya selain CPO dan fero alloy.

Kebijakan sentralisasi ekspor ini akan mengharuskan seluruh entitas perusahaan tambang batubara di Indonesia, untuk menyalurkan volume ekspor mereka melalui sistem terintegrasi yang dikoordinasikan langsung oleh PT DSI. Bagi industri tambang batubara nasional, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) dalam keterangannya kepada pers tanggal 1/6/2026 memahami langkah Pemerintah menunjuk PT DSI sebagai badan ekspor satu pintu ini dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi perdagangan, mengoptimalkan penerimaan devisa negara, memastikan pengawasan yang lebih ketat terhadap aliran komoditas ke luar negeri, mencegah praktek under invoicing dan transfer pricing, serta memastikan Devisa Hasil Ekspor (DHE) memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.

Reaksi Sejumlah Perusahaan Tambang Batubara Terkemuka

Sejumlah perusahaan batu bara terkemuka Indonesia yang telah go public, mengeluarkan pendapatnya terkait kebijakan baru Pemerintah menunjuk PT DSI sebagai badan ekspor satu pintu sejumlah komoditi strategis termasuk batubara. Meskipun mereka menghormati dan mendukung keputusan tersebut, namun umumnya mereka masih menunggu kejelasan pelaksanaan regulasinya. Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada awal Juni 2026, berikut reaksi dari sejumlah produsen batubara terkemuka terkait kebijakan ekspor batubara melalui PT DSI tersebut:

  1. PT Bukit Asam Tbk

Melalui keterangan resminya pada PT BEI tanggal 2 Juni 2026, Kepala Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk Eko Prayitno mengatakan bahwa Perseroan sebagai BUMN dan perusahaan terbuka, pada prinsipya menghormati setiap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah terkait dengan tata kelola ekspor sumber daya alam.

Menyikapi penerbitan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam strategis melalui badan ekspor satu pintu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI), PT Bukit Asam Tbk saat ini aktif memantau dan mempelajari peraturan baru tersebut.

Manajemen PT Bukit Asam Tbk juga telah mengambil langkah antisipasi secara internal dengan berkoordinasi kepada pemangku kepentingan (stakeholders) dan regulator yang berkaitan, guna memastikan aktivitas operasional dan komersial ekspor Perseroan tetap berjalan dengan baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Sebagai bentuk komitmen dalam penerapan kepatuhan dan tata kelola perusahaan yang baik, PT Bukit Asam Tbk akan melakukan kajian komprehensif dari berbagai aspek yang relevan terkait dampak kebijakan tersebut terhadap Perseroan, guna memastikan langkah yang perlu diperhatikan dan ditempuh oleh pihak manajemen.

  1. PT Bayan Resources Tbk

Hal senada juga diungkapkan PT Bayan Resources Tbk dalam keterangan resminya kepada PT BEI pada awal Juni 2026. Manajemen PT Bayan mengakui Perseroan akan mendukung kebijakan Pemerintah dalam menunjuk PT DSI sebagai badan ekspor satu pintu.

Namun demikian, manajemen masih akan memantau dan mempelajari lebih lanjut terkait substansi, ruang lingkup, dan implementasi teknis dari rencana kebijakan tersebut.

Perseroan memastikan akan menghormati dan mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka penguatan tata kelola sumber daya alam nasional dan mendorong praktik bisnis sesuai prinsip good corporate governance melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026.

Untuk saat ini Perseroan masih terus memantau dan mempelajari secara mendalam atas substansi, ruang lingkup, dan implementasi teknis dari kebijakan badan ekspor satu pintu tersebut dan aktif mengikuti sosialisasi serta forum diskusi terkait penerapan kebijakan tersebut guna memahami mekanisme implementasinya.

 

Selengkapnya…

Iklan dan berlangganan bisa hubungi: WA atau Email

Butuh Buku Riset? Silahkan kunjugi CDMI Consulting

share this article:

Facebook
X
WhatsApp

Baca Juga

Scroll to Top

“Easy to Read, Crucial to be Khowlegeable”

Menu Pilihan

Kontak Kami

+62 878 7826 0925 (WA)
marketing@cdmione.com