Pemerintah Resmi Tetapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia Sebagai Badan Ekspor Satu Pintu Tambang Batubara Dan 2 Komoditi Lain Per 1 Juni 2026

Danantara Sumberdaya Indonesia

ICN News – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2026 mulai 1 Juni 2026. Melalui aturan tersebut, Pemerintah mewajibkan para eksportir merepatriasi dan menempatkan devisa mereka di dalam negeri melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan atau Pengolahan Sumber Daya alam (SDA).

Melalui PP No. 21 Tahun 2026 tersebut, terhitung sejak 1 Juni 2026, Pemerintah resmi menunjuk BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) mulai menjalankan peran dalam skema tata kelola ekspor satu pintu yang diterapkan secara bertahap untuk komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.

PT DSI dirancang secara khusus untuk beroperasi sebagai badan ekspor satu pintu yang akan mengelola dan mengawasi seluruh aktivitas penjualan komoditas strategis ke pasar internasional, di mana batu bara menjadi salah satu fokus utamanya selain CPO dan ferro alloy.

Bagi sektor pertambangan batu bara nasional, dengan mulai diberlakukannya peran PT DSI per 1 Juni 2026 tersebut, industri batu bara Indonesia tengah memasuki fase transisi kebijakan yang sangat krusial. Kebijakan sentralisasi ekspor ini akan mengharuskan seluruh entitas perusahaan tambang di Indonesia untuk menyalurkan volume ekspor mereka melalui sistem terintegrasi yang dikoordinasikan langsung oleh PT DSI.

Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) memahami langkah strategis ini dilakukan dengan tujuan utama untuk meningkatkan transpa-ransi tata niaga, mengoptimalkan penerimaan devisa negara, serta memastikan pengawasan yang lebih ketat terhadap aliran komoditas energi ke luar negeri, akibat banyak praktik under invoicing serta transfer pricing yang ditemukan Pemerintah.

Sejalan dengan diberlakukannya PP No. 21 Tahun 2026 tersebut, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa eksportir komoditas minyak dan gas (migas) wajib menempatkan minimal 30 persen DHE SDA mereka selama paling sedikit tiga bulan. Sementara eksportir komoditas nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA mereka pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.

Penempatan dana hasil ekspor tersebut wajib dilakukan melalui rekening bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara). Meski penempatan DHE SDA diwajibkan melalui bank anggota Himbara, Purbaya mengatakan terdapat relaksasi bagi eksportir di sektor pertambangan migas dan nonmigas yang memiliki pembeli (buyer) dari negara mitra dagang Indonesia yang telah menjalin perjanjian bilateral maupun kerja sama perdagangan.

Untuk menjaga stabilitas industri ke depannya, kepastian berusaha, dan kesinambungan arus ekspor nasional, para pengusaha memandang Pemerintah perlu memberi perhatian khusus pada aspek-aspek strategis berikut :

  1. Implementasi Bertahap dan Berbasis Karakteristik Sektor
  2. Kepastian Hukum dan Mekanisme Bisnis
  3. Tata Kelola Danantara SDI yang Transparan dan Efisien
  4. Platform Digital yang Transparan, Kredibel, dan Menjamin Kerahasiaan Data
  5. Pembentukan Forum Teknis Sektoral
  6. Sosialisasi kepada Pembeli/ Importir

Khususnya di sektor industri batu bara nasional, Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) dalam keterangan resminya kepada pers (1/6/2026), menjelaskan mereka memahami kebijakan diberlakukannya PP No. 21 Tahun 2026 ini bertujuan meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktek under invoicing dan transfer pricing, serta memastikan DHE SDA memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.

 

Selengkapnya…

Artikel ini bisa dibaca di Majalah ICN News Edisi Juni-Juli 2026
Iklan dan berlangganan bisa hubungi: WA atau Email

Butuh Buku Riset? Silahkan kunjugi CDMI Consulting

share this article:

Facebook
X
WhatsApp

Baca Juga

Scroll to Top

“Easy to Read, Crucial to be Khowlegeable”

Menu Pilihan

Kontak Kami

+62 878 7826 0925 (WA)
marketing@cdmione.com