Bahlil Bantah RKAB Bayan Terbit Karena Akuisisi Haji Isam

byan, bayan, rkab bayan

Tiga Anak Usaha BYAN Dapat Tambahan Kuota Produksi 15–20 Juta Ton Batu Bara

ICN News, Jakarta — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membantah adanya kaitan antara persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 tiga anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dengan rencana pengalihan saham perusahaan kepada kelompok usaha Haji Isam.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil pada 22 September 2026. Ia menegaskan bahwa proses penerbitan RKAB berjalan berdasarkan prosedur dan persyaratan yang berlaku, sementara transaksi saham merupakan urusan bisnis antara pihak-pihak yang terlibat.

“Enggak ada, itu kan berproses saja. Persoalan transaksi itu kan B2B, urusan RKAB kan urusan proses,” ujar Bahlil di Tangerang, Selasa (22/9/2026).

Pernyataan tersebut muncul setelah publik menyoroti waktu penerbitan revisi RKAB yang berdekatan dengan rencana pengalihan saham BYAN kepada PT Jhonlin Baratama, perusahaan yang merupakan bagian dari kelompok usaha Haji Isam.

Tiga Anak Usaha Bayan Dapat Tambahan Kuota

Kementerian ESDM sebelumnya telah menyetujui perubahan RKAB 2026 untuk tiga anak usaha Bayan, yakni PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara ESDM Tri Winarno menyebut tambahan kuota produksi untuk ketiga perusahaan tersebut berada pada kisaran 15–20 juta ton batu bara secara total. Persetujuan tersebut diberikan setelah perusahaan memenuhi dokumen dan persyaratan yang diwajibkan regulator.

Penerbitan revisi RKAB menjadi penting bagi Bayan karena sebelumnya ketiga anak usaha tersebut mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pasokan kepada pelanggan.

Pada 11 September 2026, ketiga perusahaan tersebut menyampaikan pemberitahuan force majeure kepada pelanggan terkait kewajiban penyediaan batu bara. Kondisi tersebut terjadi karena persetujuan perubahan RKAB 2026 belum diterbitkan.

Bagi perusahaan tambang, RKAB merupakan salah satu dasar legal untuk menjalankan kegiatan produksi sesuai volume yang telah disetujui pemerintah. Karena itu, tertundanya persetujuan RKAB berdampak terhadap kemampuan perusahaan memenuhi sejumlah kewajiban pasokan berdasarkan Coal Supply Agreement.

Bersamaan dengan Rencana Pengalihan 30% Saham BYAN

Di tengah persoalan RKAB tersebut, perkembangan besar terjadi di tingkat pemegang saham Bayan.

Pada 16 September 2026, pemegang saham utama BYAN Low Tuck Kwong dan Elaine Low menandatangani Conditional Sale and Purchase of Shares Agreement (CSPA) dengan PT Jhonlin Baratama.

Perjanjian tersebut mencakup rencana pengalihan 10.000.000.500 saham BYAN. Berdasarkan jumlah saham beredar perseroan, jumlah tersebut setara sekitar 30% saham BYAN. Namun, penyelesaian transaksi masih bergantung pada pemenuhan sejumlah conditions precedent atau persyaratan pendahuluan.

Dengan demikian, transaksi tersebut pada saat ini masih merupakan rencana pengalihan saham berdasarkan CSPA, dan belum dapat diperlakukan sebagai perubahan pemegang saham yang telah selesai secara final.

Dirjen Minerba Tri Winarno juga menegaskan bahwa perubahan pemegang saham memiliki mekanisme tersendiri dan memerlukan persetujuan Menteri ESDM. Menurutnya, proses RKAB dan perubahan pemegang saham merupakan dua hal yang berbeda.

ICN NEWS: Dua Peristiwa yang Berdekatan

Menurut data Indonesian Coal & Nickel News (ICN NEWS), rangkaian peristiwa tersebut menarik perhatian industri karena berlangsung dalam waktu yang berdekatan.

Pertama, tiga anak usaha Bayan menghadapi kendala persetujuan perubahan RKAB yang kemudian memicu pemberitahuan force majeure. Kedua, pada 16 September terjadi penandatanganan CSPA antara pemegang saham utama BYAN dan PT Jhonlin Baratama. Selanjutnya, persetujuan perubahan RKAB untuk tiga anak usaha Bayan diperoleh dan pemerintah memberikan tambahan kuota produksi sekitar 15–20 juta ton.

Namun demikian, berdasarkan keterangan resmi Bahlil dan Ditjen Minerba, penerbitan RKAB tidak berkaitan dengan transaksi pengalihan saham BYAN kepada kelompok usaha Haji Isam. Pemerintah menyatakan proses RKAB dilakukan berdasarkan mekanisme dan persyaratan pertambangan yang berlaku.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada dua hal. Di sisi operasional, Bayan perlu menindaklanjuti persetujuan RKAB dan melakukan normalisasi kewajiban pasokan kepada pelanggan. Sementara di sisi korporasi, rencana pengalihan sekitar 30% saham BYAN kepada PT Jhonlin Baratama masih menunggu terpenuhinya persyaratan transaksi dan proses persetujuan yang diperlukan.

Dengan demikian, RKAB dan transaksi saham BYAN saat ini merupakan dua proses yang berjalan secara bersamaan, tetapi menurut penjelasan pemerintah tidak memiliki hubungan sebab-akibat.

 

Iklan dan berlangganan bisa hubungi: WA atau Email

Butuh Buku Riset? Silahkan kunjugi CDMI Consulting

share this article:

Facebook
X
WhatsApp

Baca Juga

Scroll to Top

“Easy to Read, Crucial to be Khowlegeable”

Menu Pilihan

Kontak Kami

+62 878 7826 0925 (WA)
marketing@cdmione.com