PT United Tractors Tbk Menetapkan Dividen Tunai Untuk Tahun Buku 2024 Sebesar Rp 7,8 Triliun, Dan Mengangkat Anggota Komisaris Dan Direksi Baru Perseroan Dalam RUPST 2025

United Tractors, RUPST
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT United Tractors Tbk Tahun 2025

ICN News – PT United Tractors Tbk (“Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) 2025, pada tanggal 25 April 2025 bertempat di Catur Dharma Hall Menara Astra, Jakarta.

RUPST tersebut telah mengambil keputusan-keputusan, yang secara ringkas adalah sebagai berikut:

  1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2024 termasuk mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, sebagaimana dimuat dalam laporannya tanggal 27 Februari 2025, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.

  1. Menyetujui penggunaan laba bersih konsolidasian Perseroan yang mencapai Rp19,5 triliun dengan rincian sebagai berikut:
  • Dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp2.151 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp7,8 triliun, termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp667 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp 2,4 triliun yang telah dibayarkan pada tanggal 24 Oktober 2024 sehingga sisanya sebesar Rp1.484 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp5,4 triliun akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 8 Mei 2025 pukul 16:00 WIB dan akan dibayarkan kepada Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 Mei 2025.
  • Sisanya sebesar Rp11,7 triliun dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.
  1. Mengangkat Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut :
  • Ari Sutrisno sebagai Direktur;
  • Hendra Hutahean sebagai Direktur;
  • Gita Tiffani Boer sebagai Komisaris; dan
  • Ignasius Jonan sebagai Komisaris Independen.

 

Sehingga, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabat-an terhitung sejak ditutupnya RUPST 2025 sampai dengan RUPST pada tahun 2026, menjadi sebagai berikut:

Direksi:

Presiden Direktur : Frans Kesuma

Direktur : Loudy Irwanto Ellias

Direktur : Iwan Hadiantoro

Direktur : Idot Supriadi

Direktur : Widjaja Kartika

Direktur : Vilihati Surya

Direktur : Ari Sutrisno

Direktur : Hendra Hutahean

Dewan Komisaris:

Presiden Komisaris : Djony Bunarto Tjondro

Wakil Presiden Komisaris : Rudy

Komisaris : Djoko Pranoto Santoso

Komisaris : Gita Tiffani Boer

Komisaris : Benjamin Herrenden Birks

Komisaris Independen : Paulus Bambang Widjanarko

Komisaris Independen : Bruce Malcolm Cox

Komisaris Independen : Ignasius Jonan

 

  1. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nomi-nasi dan Remunerasi Perseroan; serta menetapkan pemberian gaji atau honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan 2025-2026.

  1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan yang merupakan kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2025.

Setelah melakukan RUPST 2025, dilanjutkan dengan mata acara lainnya yaitu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang mengambil keputusan-keputusan secara ringkas sebagai berikut:

  1. Menyetujui perubahan Pa-sal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha, termasuk Pembahasan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dengan KBLI 63122; dan
  2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk:
  3. Melakukan perubahan dan/ atau penambahan Anggaran Dasar yang telah diputuskan dalam Rapat ini apabila dianggap perlu atau dalam hal terdapat ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh instansi-instansi pemerintah terkait;
  4. Menyatakan seluruh maupun sebagian keputusan Rapat dengan hak substitusi sehubungan dengan mata acara ini dalam akta notaris dan mengajukan permohonan persetujuan dan pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia;
  5. Menandatangani surat-surat, akta, atau dokumen-dokumen lainnya;
  6. Menghadap di hadapan Notaris dan/atau pejabat berwenang; serta

Melakukan semua tindakan yang dianggap perlu guna mencapai maksud tersebut di atas.

 

Artikel ini bisa dibaca di Majalah ICN News Edisi Juni 2025
Iklan dan berlangganan bisa hubungi: WA atau Email

Butuh Buku Riset? Silahkan kunjugi CDMI Consulting

share this article:

Facebook
X
WhatsApp

Baca Juga

Scroll to Top

“Easy to Read, Crucial to be Khowlegeable”

Search

Menu Pilihan

Kontak Kami

+62 878 7826 0925 (WA)
marketing@cdmione.com