ICN News – Banyak pihak yang meragukan kesiapan PT. Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam menangani kegiatan ekspor satu pintu yang baru saja ditetapkan oleh pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo, salah satunya adalah Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi).
Perhapi meragukan kesiapan ekspor satu pintu melalui DSI untuk komoditas batubara, yang nilai kontraknya mencapai US$ 1,8 miliar atau setara Rp. 32,67 triliun sepanjang tahun 2026.
Menurut Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy Hartono, ada ratusan kontrak penjualan saat ini yang harus diurus dengan spesifikasi dan klausul kontrak yang berbeda-beda, dengan nilai kontrak berada kisaran US$ 1,8 miliar pada tahun 2026.
Kontrak ekspor batubara oleh produsen batubara nasional yang sedang berlangsung tahun 2026 sudah disepakati jauh sebelum hadirnya PT DSI, sehingga para eksportir batubara telah terikat kontrak penjualan jangka panjang dengan para pembeli dari luar negeri.
Sudirman melanjutkan, produsen batubara di negara kita sudah memiliki riwayat yang cukup panjang dalam membuat kesepakatan-kesepakatan jual-beli dengan end user yang membuat para end user ini setia untuk membeli komoditas batubara dari pemasok-pemasok tersebut. Ini sudah diikat dengan long term sales contract,” imbuhnya
Jadi, jika hanya diatur oleh satu badan saja, kontrak ekspor miliaran dolar ini akan kesulitan diselesaikan oleh PT DSI, termasuk untuk memenuhi setiap permintaan pembeli sesuai dengan kontrak yang sudah berjalan.
Hal yang hampir sama juga pernah disampaikan oleh Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi, Ardhi Ishak Koesen juga mempertanyakan kesiapan pemerintah untuk mengelola ekspor batubara satu pintu melalui PT DSI.
Menurutnya, Indonesia selaku ‘raja’ batubara termal mengapalkan rata-rata 350-400 juta ton komoditas tersebut per tahunnya.
“Ada sekitar 300 juta ton lebih batubara Indonesia yang akan di ekspor ke luar negeri dari pedalaman Sumatra dan juga Kalimantan. Proses ini akan melibatkan puluhan ribu tongkang dan ribuan vessel untuk pengangkutan,” lanjut Ardhi
Sebagai gambaran, berdasarkan data terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), produksi akhir batubara Indonesia mencapai sekitar 817 juta ton pada 2025, dengan realisasi ekspor menyumbang lebih dari separuh volume total tersebut, yakni hingga 522 juta ton.
Volume ekspor batubara termal sebanyak lebih dari 300 juta ton masih ditujukan ke China, sebagai negara importir batubara terbesar Indonesia. Sepanjang 2025, China telah mengimpor sebanyak 390,93 juta ton batubara RI.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, peraturan ekspor batubara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan paduan besi atau ferro alloy satu pintu berlaku 1 Juni 2026, yang merupakan periode transisi dimana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan.
Airlangga menjelaskan bahwa setiap perusahaan eksportir wajib menyampaikan laporan aktivitas ekspornya kepada PT DSI yang ditunjuk sebagai BUMN ekspor.
Proses pelaporan tersebut difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui portal Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 yang telah disiapkan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
Hartarto menambahkan, kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor. Dalam pelaporan ini dilayani oleh Bea Cukai dalam format akses portal CEISA 4.0 yang disiapkan oleh Dirjen Bea Cukai.
Menurutnya, ketiga komoditas strategis tersebut memiliki kontribusi signifikan terhadap ekspor nasional. Sepanjang 2025, nilai ekspor ketiga komoditas tersebut mencapai US$ 65,39 miliar, atau sekitar 23,4% dari total ekspor nasional.
Secara terperinci, nilai ekspor batubara tercatat mencapai US$ 24,48 miliar, CPO sebesar US$ 24,42 miliar, sedangkan paduan besi mencapai US$ 16,49 miliar.
Iklan dan berlangganan bisa hubungi: WA atau Email
Butuh Buku Riset? Silahkan kunjugi CDMI Consulting











