ICN News – Pemerintah telah mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada tanggal 10 Juni 2025. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, keempat perusahaan tambang yang dicabut IUP tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham. Sementara itu satu perusahaan lainnya yaitu PT Gag Nikel IUP-nya tidak dicabut.
Menurut Bahlil, PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi karena Pemerintah menilai perusahaan ini telah melakukan tata kelola limbah yang baik, sesuai analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal).
Kasus tambang nikel di Raja Ampat saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat, karena adanya dugaan kerusakan lingkungan dan pelanggaran peraturan. Penambangan di beberapa pulau kecil, seperti Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran, dikhawatirkan menimbulkan dampak buruk bagi ekosistem laut dan hutan.
Aktivitas penambangan nikel di sejumlah pulau-pulau kecil di kabuten Raja Ampat selama ini diduga tekah menyebabkan sedimentasi yang menutupi terumbu karang, kerusakan hutan, dan pencemaran air. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena Raja Ampat memiliki potensi besar sebagai daerah tujuan wisata alam dan bahari, serta menjadi rumah bagi berbagai jenis biota laut.
Sebelum pencabutan Izin Usaha Pertambangan 4 perusahaan tersebut, aktivitas tambang nikel di Raja Ampat memang sudah ramai dibicarakan masyarakat setelah Greenpeace Indonesia dan Aliansi Jaga Alam Raja Ampat, menyampaikan protes keras kepada Pemerintah. Mereka menuding kegiatan tambang nikel di lima pulau kecil, termasuk Pulau Gag, Kawe, Manuran, Manyaifun, dan Batang Pele, melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Analisis Greenpeace menyebutkan lebih dari 500 hektare hutan telah rusak akibat penambangan dan sedimentasi dari kegiatan tersebut mengancam terumbu karang serta kehidupan bawah laut. Hal ini diungkapkan Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas, dalam acara riset di Jakarta tanggal 12/6/2025.
Meskipun izin Usaha Pertambangan nikel empat perusahaan saat ini sudah dicabut Pemerintah, namun Arie mengatakan Pulau Gag juga termasuk masuk dalam cakupan perairan segitiga terumbu karang. Aktivitas tambang nikel di sana dapat merusak ekosistem laut di sekitarnya. Karena itu Arie juga meminta Pemerintah segera mencabut Izin Usaha Pertambangan PT Gag Nikel sebagai komitmen perlindungan ekosistem di Raja Ampat.
Artikel ini bisa dibaca di Majalah ICN News Edisi Juni 2025
Iklan dan berlangganan bisa hubungi: WA atau Email
Butuh Buku Riset? Silahkan kunjugi CDMI Consulting











