MENHAN Sjafrie Sjamsoeddin Pimpin Penertiban Tambang Emas Nabire, IUP Kristalin Eka Lestari Dicabut

Sjafrie Sjamsoeddin, PT Kristalin Eka Lestari

Pemerintah mengambil alih penguasaan area tambang sekitar 275 hektare di Papua Tengah. Wilayah IUP seluas 3.500 hektare dikembalikan kepada negara, dengan PT Antam disebut sebagai calon pengelola melalui BUMN

ICN News, Nabire, Papua Tengah — Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas terhadap kegiatan pertambangan emas PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Pada Kamis, 22 Oktober 2026, Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin memimpin langsung kegiatan penertiban kawasan pertambangan tersebut bersama jajaran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Dalam kegiatan itu, area pertambangan seluas 275,36 hektare resmi ditutup dan berada di bawah penguasaan negara melalui Satgas PKH. Sementara itu, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari telah dicabut berdasarkan Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.

Informasi tersebut disampaikan melalui keterangan resmi Kementerian Pertahanan RI. Penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Langkah ini menjadi perkembangan penting dalam pengawasan kegiatan pertambangan dan penegakan hukum atas pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia, khususnya di wilayah Papua Tengah.

SEJUMLAH PEJABAT TINGGI NEGARA TURUT HADIR

Penertiban di Nabire tersebut melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara. Selain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, hadir Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kepala Badan Intelijen Negara Muhammad Herindra, serta sejumlah pejabat kementerian dan lembaga lainnya.

Sjafrie, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH, menegaskan bahwa upaya penertiban kawasan hutan dan kegiatan pertambangan yang melanggar ketentuan akan terus dilaksanakan. Menurut keterangan resmi pemerintah, pelaksanaan tugas tersebut menghadapi berbagai tantangan dan perlawanan. Namun, pemerintah menyatakan tetap berkomitmen melanjutkan penertiban berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Keterlibatan sejumlah lembaga negara memperlihatkan bahwa penertiban ini bukan semata-mata persoalan operasional tambang, tetapi juga menyangkut penegakan hukum, penguasaan negara atas sumber daya alam, serta kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perizinan.

IUP 3.500 HEKTARE DICABUT

Pencabutan IUP PT Kristalin Eka Lestari merupakan bagian penting dari perkembangan kasus ini. Berdasarkan pemberitaan mengenai keputusan pemerintah, luas wilayah IUP yang dicabut mencapai 3.500 hektare. Angka tersebut berbeda dari luas area sekitar 275,36 hektare yang menjadi sasaran penertiban kegiatan pertambangan.

Perbedaan kedua angka ini penting untuk dipahami. Luas wilayah IUP menunjukkan cakupan wilayah perizinan yang dicabut, sedangkan angka 275,36 hektare merujuk pada area pertambangan yang ditertibkan dalam kegiatan tersebut.

Pencabutan izin juga membawa konsekuensi terhadap kelanjutan kegiatan usaha perusahaan. Dalam keterangan yang disampaikan pemerintah, perusahaan diwajibkan memenuhi kewajiban yang masih melekat, termasuk pemulihan lingkungan serta penyelesaian kewajiban keuangan negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi industri pertambangan, perkembangan ini menjadi pengingat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap perizinan, ketentuan penggunaan kawasan hutan, kewajiban reklamasi, dan pengelolaan lingkungan.

PT ANTAM DISEBUT AKAN MENGELOLA

Perkembangan berikutnya yang menarik perhatian industri adalah rencana pengelolaan wilayah bekas operasi pertambangan oleh badan usaha milik negara (BUMN). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa wilayah pertambangan yang telah diambil alih negara akan diserahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Pemerintah mengharapkan Antam dapat berperan sebagai investor sekaligus operator, sehingga pengelolaan tambang dilakukan oleh negara melalui perusahaan milik negara.

Rencana tersebut membuka perhatian terhadap tahap berikutnya, yakni mekanisme penyerahan wilayah, penetapan status dan perizinan untuk kegiatan lanjutan, serta kesiapan operasional apabila pengelolaan oleh Antam direalisasikan.

Namun, rencana pengelolaan tersebut perlu dibedakan dari pelaksanaan operasional yang telah berjalan. Pengumuman mengenai calon pengelola belum dengan sendirinya berarti kegiatan produksi oleh Antam sudah dimulai.

IMPLIKASI BAGI INDUSTRI PERTAMBANGAN

Penertiban tambang emas di Nabire menjadi salah satu perkembangan penting dalam kebijakan pemerintah terhadap kegiatan pertambangan di kawasan hutan. Bagi pelaku industri, kasus PT Kristalin Eka Lestari menyoroti sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian, mulai dari kelengkapan perizinan, kesesuaian kegiatan dengan wilayah izin, persetujuan penggunaan kawasan hutan, hingga jaminan reklamasi dan pascatambang.

Di sisi lain, apabila rencana pengelolaan oleh Antam dilanjutkan, perkembangan tersebut juga akan menarik untuk dicermati dari perspektif investasi, tata kelola aset negara, kepastian hukum, dan kontribusi kegiatan pertambangan terhadap perekonomian daerah.

Tahap selanjutnya yang perlu dipantau adalah pelaksanaan pemulihan lingkungan, penyelesaian kewajiban perusahaan, serta keputusan resmi mengenai mekanisme pengelolaan wilayah tersebut oleh BUMN.

Dengan demikian, penertiban di Nabire tidak hanya menjadi berita mengenai pencabutan izin sebuah perusahaan, tetapi juga perkembangan yang relevan bagi arah pengawasan dan tata kelola industri pertambangan Indonesia.

Sumber: Kementerian Pertahanan Republik Indonesia; pemberitaan mengenai pencabutan IUP PT Kristalin Eka Lestari.

Muslim M. Amin, Editor in Chief
ICN NEWS — Indonesian Coal & Nickel News

 

Iklan dan berlangganan bisa hubungi: WA atau Email

Butuh Buku Riset? Silahkan kunjugi CDMI Consulting

share this article:

Facebook
X
WhatsApp

Baca Juga

Scroll to Top

“Easy to Read, Crucial to be Khowlegeable”

Menu Pilihan

Kontak Kami

+62 878 7826 0925 (WA)
marketing@cdmione.com