Penggunaan Anak Usaha dan Afiliasi Kini Memerlukan Persetujuan Menteri
ICN News, Jakarta — Peluang perusahaan jasa pertambangan lokal untuk mendapatkan pekerjaan dari pemegang izin usaha pertambangan semakin terbuka setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026.
Kepmen yang ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026 tersebut mengatur pedoman teknis pelaksanaan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara. Aturan ini saat ini berstatus berlaku dan tercatat dalam JDIH Kementerian ESDM.
Salah satu ketentuan pentingnya adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dengan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan yang berada di wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah tambang.
Ketentuan ini memberikan ruang lebih besar bagi kontraktor pertambangan di daerah untuk masuk dalam rantai pekerjaan industri minerba.
Anak Usaha dan Afiliasi Tidak Lagi Bebas Digunakan
Selain memberikan prioritas kepada perusahaan jasa pertambangan di sekitar wilayah tambang, Kepmen 365/2026 juga memperketat penggunaan anak perusahaan dan perusahaan afiliasi.
Pemegang IUP maupun IUPK tidak dapat menggunakan anak perusahaan atau entitas afiliasi sebagai penyedia jasa pertambangan secara bebas. Penggunaannya harus mendapatkan persetujuan Menteri ESDM. Untuk izin yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, mekanisme persetujuan dapat dilakukan oleh gubernur sesuai ketentuan.
Pemerintah memberikan sejumlah ruang pengecualian. Berdasarkan penjelasan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno, penggunaan afiliasi masih dimungkinkan antara lain untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri, Proyek Strategis Nasional (PSN), serta kegiatan hilirisasi.
Permohonan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi tersebut dievaluasi paling lama 14 hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Membuka Peluang bagi Kontraktor Independen
Kebijakan baru ini berpotensi mengubah peta persaingan di bisnis jasa pertambangan, Selama ini sejumlah perusahaan tambang besar memiliki anak usaha atau perusahaan terafiliasi yang mengerjakan kegiatan jasa pertambangan dalam grup yang sama. Dengan adanya mekanisme persetujuan baru, perusahaan tambang perlu mempertimbangkan penyedia jasa pertambangan lain, termasuk kontraktor independen dan perusahaan lokal di sekitar wilayah operasional.
Sejumlah analis yang dikutip media juga menilai kebijakan ini dapat membuka peluang bagi kontraktor pertambangan independen untuk memperoleh pekerjaan yang sebelumnya dikerjakan perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan produsen tambang.
Namun, implementasinya tetap menghadapi tantangan. Tidak semua daerah tambang memiliki kontraktor lokal dengan kemampuan modal, jumlah alat berat, teknologi, standar keselamatan, dan kapasitas operasional yang diperlukan untuk menangani tambang berskala besar.
Karena itu, prioritas terhadap perusahaan jasa pertambangan lokal tidak berarti setiap kontraktor lokal otomatis memperoleh pekerjaan. Kemampuan memenuhi persyaratan teknis dan operasional tetap menjadi faktor penting.
Momentum bagi Pengusaha Jasa Tambang Daerah
Bagi perusahaan jasa pertambangan di daerah, aturan baru ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing. Kontraktor lokal yang memiliki IUJP, armada alat berat yang memadai, tenaga kerja kompeten, sistem keselamatan yang baik, kemampuan finansial, serta pengalaman operasional memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke rantai jasa pertambangan di wilayahnya.
Dengan demikian, implementasi Kepmen ESDM 365/2026 tidak hanya menyangkut perubahan mekanisme penggunaan kontraktor, tetapi juga dapat mendorong penguatan ekosistem jasa pertambangan di daerah.
Kementerian ESDM sendiri menegaskan bahwa kebijakan tersebut diarahkan untuk mendorong keterlibatan pengusaha lokal dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara.
Menurut informasi yang dihimpun ICN NEWS, perkembangan implementasi aturan ini akan menjadi perhatian penting bagi perusahaan tambang, kontraktor pertambangan, perusahaan alat berat, maupun penyedia jasa penunjang pertambangan di berbagai daerah.
Muslim M. Amin
Pemimpin Redaksi ICN NEWS
Iklan dan berlangganan bisa hubungi: WA atau Email
Butuh Buku Riset? Silahkan kunjugi CDMI Consulting











