Revisi RKAB 2026: Puluhan Tambang Sempat Tertahan, Kontraktor Ikut Menanggung Dampaknya

Revisi RKAB 2026, Revisi RKAB, RKAB Revisions

ICN News, Jakarta — Persoalan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 tidak hanya menyangkut perusahaan pemegang izin pertambangan. Dampaknya telah merambat ke industri jasa pertambangan, mulai dari kontraktor tambang, penyedia alat berat hingga tenaga kerja.

Pada 10 September 2026, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut masih ada sekitar 50 perusahaan yang pengajuan revisi RKAB 2026-nya berada dalam proses evaluasi atau pending. Pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis masing-masing pengajuan.

Namun, angka tersebut merupakan kondisi pada saat pernyataan itu disampaikan. Perkembangan berikutnya menunjukkan proses evaluasi terus berjalan, sehingga angka tersebut tidak tepat jika dianggap sebagai jumlah perusahaan yang hingga 23 September masih seluruhnya menunggu persetujuan.

Yang menjadi perhatian industri adalah dampak dari keterlambatan atau pemangkasan kuota produksi terhadap rantai bisnis pertambangan.

Kontraktor Terkena Efek Domino

Kontraktor jasa pertambangan pada dasarnya mengikuti volume pekerjaan yang diberikan pemegang izin tambang. Ketika kuota produksi turun atau tambahan kuota belum disetujui, pekerjaan seperti overburden removal, pengangkutan batu bara atau bijih, penggunaan alat berat, hingga pekerjaan pendukung lainnya ikut menyesuaikan.

Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) sebelumnya menyebut pemangkasan kuota produksi RKAB 2026 telah menekan aktivitas kontraktor. Sejumlah perusahaan bahkan dilaporkan mengurangi tenaga kerja dan jumlah alat berat yang dioperasikan. Perhapi juga mencatat adanya kondisi alat berat yang idle dan sebagian pekerja yang harus dirumahkan akibat perlambatan aktivitas.

Artinya, persoalan RKAB bukan hanya mengenai apakah sebuah tambang dapat memproduksi lebih banyak batu bara atau mineral. Bagi kontraktor, kepastian RKAB menentukan berapa banyak alat yang harus beroperasi, berapa pekerja yang dibutuhkan, serta seberapa besar investasi dan mobilisasi peralatan yang dapat dilakukan.

Weda Bay Menjadi Contoh Nyata

Dampak tersebut terlihat jelas pada industri nikel. PT Weda Bay Nickel (WBN) sempat menghadapi penghentian produksi setelah kuota RKAB 2026 ditetapkan hanya 12 juta wet metric ton (wmt), jauh lebih rendah dibandingkan realisasi 2025 sebesar 42 juta wmt.

Ketika kuota tersebut habis, WBN memasuki fase care and maintenance. Aktivitas produksi turun signifikan, sementara perusahaan tetap menjalankan kegiatan seperti pengelolaan lingkungan, pengolahan air, rehabilitasi lahan dan revegetasi.

CEO Eramet Indonesia Jerome Baudelet sebelumnya mengatakan jumlah pekerja Weda Bay Nickel beserta kontraktornya mencapai sekitar 18.000–19.000 orang. Pengurangan kapasitas produksi tersebut berpotensi membuat jumlah tenaga kerja turun hingga 65% pada periode tertentu.

Kini WBN kembali memasuki tahap peningkatan aktivitas. Namun, manajemen Eramet menegaskan bahwa kecepatan peningkatan produksi sangat bergantung pada kemampuan memobilisasi kembali kontraktor dan peralatan serta menyusun ulang rencana penambangan.

Kasus WBN menunjukkan bagaimana keputusan mengenai kuota produksi dapat menghasilkan efek berantai hingga ke perusahaan kontraktor dan tenaga kerja.

Bayan: Revisi RKAB Akhirnya Terbit

Sementara itu, perkembangan berbeda terjadi pada Bayan Resources.

Tiga anak usaha Bayan, yakni PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya dan PT Fajar Sakti Prima, sebelumnya sempat menunggu persetujuan perubahan RKAB 2026. Kondisi tersebut bahkan membuat ketiga perusahaan menyampaikan pemberitahuan force majeure terkait kewajiban pemenuhan pasokan batu bara kepada pelanggan.

Namun, pada 21 September 2026, ESDM memastikan revisi RKAB ketiga anak usaha tersebut telah disetujui. Tambahan kuota produksi batu bara untuk ketiganya berada di kisaran 15–20 juta ton.

Perkembangan Bayan memperlihatkan bahwa revisi RKAB dapat memberikan ruang bagi perusahaan untuk kembali mengoptimalkan produksi. Pada saat yang sama, tambahan kuota tersebut juga berpotensi mengembalikan volume pekerjaan bagi kontraktor yang sebelumnya terdampak pembatasan produksi.

Dampaknya Bisa Terbawa Ke 2027

Menurut data Indonesian Coal and Nickel News (ICN NEWS), persoalan RKAB 2026 perlu dilihat sebagai isu yang memiliki dampak lebih luas daripada sekadar persetujuan administrasi produksi.

Bagi kontraktor, waktu menjadi faktor penting. Tambahan kuota yang baru diterbitkan menjelang akhir tahun memang dapat membantu meningkatkan aktivitas, tetapi perusahaan harus menghitung kembali kemampuan mobilisasi alat, tenaga kerja dan waktu operasi yang tersisa.

Karena itu, sebagian dampak keterlambatan RKAB 2026 berpotensi masuk ke perencanaan bisnis 2027.

ESDM sendiri telah mulai meminta perusahaan melakukan evaluasi terhadap penerapan sistem RKAB 2026 dan mempersiapkan perencanaan bisnis untuk tahun berikutnya.

Dengan demikian, industri jasa pertambangan kini tidak hanya menunggu kepastian tambahan kuota 2026. Kontraktor juga mulai mencermati bagaimana kebijakan RKAB akan diterapkan pada 2027, termasuk volume produksi, kebutuhan alat berat, kontrak kerja, investasi dan tenaga kerja.

Bagi industri pertambangan nasional, kepastian RKAB menjadi semakin penting karena satu keputusan mengenai kuota produksi dapat memengaruhi rantai bisnis yang jauh lebih luas—dari perusahaan tambang hingga kontraktor, operator alat berat, pemasok, logistik dan tenaga kerja.

 

Iklan dan berlangganan bisa hubungi: WA atau Email

Butuh Buku Riset? Silahkan kunjugi CDMI Consulting

share this article:

Facebook
X
WhatsApp

Baca Juga

Scroll to Top

“Easy to Read, Crucial to be Khowlegeable”

Menu Pilihan

Kontak Kami

+62 878 7826 0925 (WA)
marketing@cdmione.com