Pemerintah Kembalikan Status PT Antam TBK dan PT Bukit Asam Tbk Menjadi Persero Sejak 13 Februari 2026

antam
Gedung Wisma Danantara Indonesia. Foto: Istimewa

ICN News – Berdasarkan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 18 Februari 2026, diumumkan bahwa status PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Bukit Asam Tbk kembali menjadi Perusahaan Persero. Pengumuman ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang membahas dan menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, khususnya dalam rangka menyesuaikan dengan UU BUMN.

Menurut Keterbukaan Informasi BEI tersebut, dengan telah diperolehnya persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, maka terhitung sejak tanggal 13 Februari 2026, nama kedua BUMN tambang tersebut telah efektif menjadi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk.

Menurut penjelasan Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria, perubahan status kedua BUMN tambang ini merupakan tindak lanjut ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara, yaitu UU No. 16 Tahun 2025 tentang BUMN, khususnya terkait penyesuaian hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna yang dimiliki negara melalui Badan Pengaturan BUMN. Hal ini diungkapkan Dony Oskaria dalam keterangannya kepada pers di Jakarta tanggal 18 Februari 2026.

Lebih lanjut Dony menjelaskan bahwa UU BUMN yang baru tersebut mengatur tentang kepemilikan langsung negara sebesar 1% pada BUMN-BUMN besar, termasuk PT Antam Tbk dan PT Bukit Asam Tbk. Kepemilikan langsung ini menjadi dasar formal perubahan status kedua BUMN tersebut kembali menjadi Persero.

Meski kembali menyandang status Persero, menurut Dony perubahan status tersebut tidak serta merta melepaskan PT Antam (Persero) Tbk dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk dari kendali MIND ID. MIND ID tetap berperan sebagai holding BUMN pertambangan di Indonesia yang membawahi kedua perusahaan tambang BUMN tersebut. Perubahan status ini lebih merupakan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku, khususnya UU BUMN yang baru, yang menekankan kepemilikan langsung negara pada perusahaan-perusahaan BUMN strategis di Indonesia.

Sebelum adanya Keterbukaan Informasi dari BEI pada tanggal 18 Februari 2026, PT Antam Tbk sendiri telah menggelar RUPSLB pada 15 Desember 2025 dengan agenda utama pengambilan keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Berdasarkan hasil RUPSLB tersebut, diputuskan untuk mengubah nama perusahaan. Menurut pernyataan resmi Manajemen PT Antam Tbk terhitung sejak tanggal 13 Februari 2026, nama perusahaan telah efektif berubah menjadi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau disingkat PT Antam (Persero) Tbk.

Sama seperti halnya PT Antam (Persero) Tbk, PT Bukit Asam Tbk sebelumnya juga telah menggelar RUPSLB pada 16 Desember 2025 dengan agenda utama pengambilan keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Berdasarkan hasil RUPSLB tersebut, PT Bukit Asam Tbk juga akan menyesuaikan dengan ketentuan UU BUMN yang baru. Menurut pernyataan resmi Manajemen PT Bukit Asam Tbk terhitung sejak 13 Februari 2026, nama perusahaan telah efektif menjadi PT Bukit Asam (Persero) Tbk.

 

Langkah Strategis Bagi Tata Kelola BUMN Tambang

Lebih jauh dijelaskan Dony Oskaria, perubahan status PT Antam Tbk dan PT Bukit Asam Tbk kembali menjadi Persero ini merupakan langkah strategis yang memiliki implikasi signifikan bagi tata kelola dan operasional kedua BUMN tersebut. Dengan adanya kepemilikan langsung negara sebesar 1%, maka negara memiliki hak suara dan peran aktif dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi perusahaan, serta memastikan bahwa kepentingan negara akan tetap terjaga.

Selain itu perubahan status kedua BUMN tambang ini juga dapat memberikan dampak positif bagi kinerja perseroan. Dengan adanya dukungan dan pengawasan langsung dari negara, PT Antam (Persero) Tbk dan PT Bukit Asam (Tbk) diharapkan dapat lebih optimal dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, meningkatkan efisiensi dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.

Di sisi lain MIND ID sebagai holding BUMN pertambangan di Indonesia memiliki peran penting dalam mengawal proses transisi ini. MIND ID perlu memberikan dukungan dan bimbingan kepada PT Antam (Persero) Tbk dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk agar cepat beradaptasi dengan perubahan status dan tetap fokus pada pencapaian target-target strategis yang telah ditetapkan perusahaan.

Perubahan status PT Antam (Persero) Tbk dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk kembali menjadi Persero ini juga perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas, yaitu upaya Pemerintah untuk meningkatkan peran BUMN dalam pembangunan ekonomi nasional. Pemerintah berharap bahwa BUMN dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kedepannya, Pemerintah optimis PT Antam (persero) Tbk dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk dapat terus berkontribusi positif bagi perekonomian nasional. Pemerintah menilai kedua BUMN ini memiliki potensi yang besar untuk menjadi pemain utama di sektor pertambangan global.

Untuk mencapai tujuan tersebut, kedua BUMN tambang tersebut perlu dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel. MIND ID akan tetap mengawasi pengelolaan PT Antam (Persero) Tbk dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk kedepannya dalam rangka untuk mewujudkan tata kelola BUMN yang lebih baik.

Baca Artikel selengkapnya hanya di majalah ICN News edisi Februari 2026

 

Iklan dan berlangganan bisa hubungi: WA atau Email

Butuh Buku Riset? Silahkan kunjugi CDMI Consulting

share this article:

Facebook
X
WhatsApp

Baca Juga

Scroll to Top

“Easy to Read, Crucial to be Khowlegeable”

Search

Menu Pilihan

Kontak Kami

+62 878 7826 0925 (WA)
marketing@cdmione.com